Tambang Ilegal di Beutong, Satu Unit Ekskavator Diamankan Polisi

Tambang Ilegal di Beutong, Satu Unit Ekskavator Diamankan Polisi

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (29/10/2023).

Hal tersebut, disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Senin (30/10/2023).

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Bacaan Lainnya

“Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, Kita juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.

Sementara itu, Muliadi menyampaikan, selain saksi juga barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Muliadi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.[HarianDAERAH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *