Selasa, 13 Desember 2022 – 17:00 WIB
VIVA Politik – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diterbitkan dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan Pemilu 2024.
Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di 4 daerah otonomi baru (DOB),” kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Keempat DOB tersebut adalah pemekaran di Papua yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahtiar menjelaskan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap partai politik untuk Pemilu 2024.
source