MEUREUDU, BidikIndonesia.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dapil 1 Pidie Jaya, yakni Meureudu serta Ulim tidak menghadiri sidang putusan penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin 18 Maret 2024.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Bawaslu meminta PPK dapil 1 dan KIP Pidie Jaya untuk memperbaiki administratif pemilu. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang, Fajri M Kasem, serta anggota Mahfuzzal dan Yusra Hayati.
Mahlil, Sekretaris PAN Pidie Jaya, sangat mengapresiasikan keputusan majelis Bawaslu karena telah menyakinkan adanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemilu.
Namun ia juga mengaku kecewa karena pihak terlapor tidak hadir dalam putusan tersebut. “Sebenarnya kita kecewa hari ini sikap KIP dan PPK tidak menghadiri sidang Bawaslu tanpa keterangan,” ungkapnya.
Mahlil berharap keputusan tersebut segera dilaksanakan oleh KIP dan PPK. Dalam keputusan sudah benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif.[KBA]