Tabungan Kepsek di Banda Aceh Dikuras Rp 148 Juta Oleh Pelaku Yang Ngaku Pegawai Pajak

Tabungan Kepsek di Banda Aceh Dikuras Rp 148 Juta Oleh Pelaku Yang Ngaku Pegawai Pajak

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Modus penipuan kembali terjadi di Banda Aceh, kali ini menimpa Ramli, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Banda Aceh, menjadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan pegawai pajak dan menguras uang tabungan sebesar Rp 148,1 juta.

Kronologis penipuan bermula, ketika Ramli menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak.

Pelaku meminta Ramli untuk memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaku menguras uang yang tersimpan di rekening bank milik korban tanpa disadari yang bersangkutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penipuan itu bermula ketika Ramli menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak, serta meminta korban memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sabtu (30/5/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan, korban mengikuti arahan pelaku.

Akibatnya, uang sebesar ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening bank miliknya raib digondol pelaku.

“Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan,” kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan perkara dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini masih tahap penyelidikan, tim masih mencari identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengaku sebagai oknum kantor pajak tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, dikatakannya hingga kini nomor kontak pelaku sudah tidak aktif.

Saat ditanya apakah ini menjadi bagian sindikat, Kompol Fadillah menyampaikan hal tersebut masih dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih memeriksa korban karena tim perlu mendalami dan mengumpulkan barang bukti dari handphone yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan pihak bank tempat korban menyimpan uangnya.

“Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan,” jelas Kompol Fadillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *