LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengapresiasi kinerja Kejari Lhokseumawe yang telah ditetapkan bahwasanya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di vonis putusan terhadap terdakwa lebih rendah, dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Jumat, 19 Januari 2024
Ketua HMI Lhokseumawe-Aceh Utara, Surya Distamura, mengatakan sebelum nya tindakan tim penyidik di bawah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe sangat tegas dan cepat tanggap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.
“ke depan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe perlu didorong dan di dukung atas upaya pencegahan korupsi yang tidak tebang pilih, dan mengedepankan penerapan Equality before the Law atau persamaan dimata hukum hukum, kepentingan publik, dan kepastian hukum dalam mengungkap kasus ini. Karena ini bagian dari partisipasi publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.”
Selanjutnya Surya Distamura mengatakan, Asas equality before the law ini menjadi salah satu manifestasi dari Negara hukum (rechtstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum ( gelijkheid van ieder voor de wet). Sehingga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujar Surya
Surya menilai penetapan vonis tersangka Suaidi Yahya yang dilakukan pihak penegak hukum menjadi salah satu langkah atau gebrakan penerapan equality before the law dalam penuntasan kasus korupsi di Kota Lhokseumawe.
“Kami berharap ke depan Kajari Lhokseumawe konsisten untuk ‘bersih-bersih’ Kota Lhokseumawe dari kasus tindak pidana korupsi.” Tutup nya