Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, kembali mengultimatum pelaku tambang emas ilegal akan diberikan sanksi berat. Mengingat, peringatan aktivitas tersebut telah disampaikan sejak 25 September lalu.
“Kita lihat dulu, kita lihat dulu sementara habis masa alat berat yang kita buat pengumuman kemarin dua minggu,” kata Mualem kepada media di Banda Aceh.
Mualem juga memberi waktu 48 jam untuk penghentian aktivitas alat berat. Jika tidak dipatuhi, maka akan ditindak.
“Kalau tidak 2 kali 24 jam, di lapangan, tahu sendirilah nanti. Pokoknya ada sanksi,” katanya.
Bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini mengatakan bahwa tim Satgas Khusus Penanganan Tambang sudah dibentuk. Sehingga, tindakan atas tanbang akan segera dilaksanakan.
“Sudah pasti (terkait pembentukan Satgas),” kata Mualem.
Dia menyebutkan imbas dari tambang ini sangat berbahaya untuk masa depan Aceh.
“Ini yang paling urgen kita sampai kan, karena tambang tambang ilegal tidak ada yang urus maka kita benahi dengan koperasi mereka boleh mendaftar sebagaimana kita tuangkan dalam aturan,” kata dia.***