Aceh Usul 2.101 Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com -Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan legalisasi operasional dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan pengusulan tersebut merupakan hasil finalisasi bersama antara Pemerintah Aceh dan sejumlah pihak terkait yang telah dilakukan pada September lalu.

“Yang kita usulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat. Saat ini kita menunggu hasil verifikasi dari Dirjen Migas Kementerian ESDM, yang nantinya akan ditetapkan untuk dilegalisasi,” ujar Taufik.

Sebelumnya, data awal pada Juli 2025 mencatat 1.762 sumur minyak rakyat. Namun, setelah proses validasi dan verifikasi lapangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 2.101 sumur yang siap diusulkan untuk legalisasi.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025, perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut disebutkan, ribuan sumur minyak rakyat itu tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Tamiang, termasuk beberapa yang berada di dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut memberi ruang legal bagi pengelolaan sumur tua oleh masyarakat dan badan usaha daerah melalui skema kerja sama resmi.

Pemerintah Aceh berharap, legalisasi ribuan sumur minyak rakyat ini dapat meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *