Jakarta –
Siapa saja penyelenggara Pemilu? Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu.
Penyelenggara Pemilu bisa disebut pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut adalah serba-serbi penyelenggara Pemilu.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Ada tiga pihak penyelenggara Pemilu, yaitu:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Siapa saja penyelenggara Pemilu? Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. KPU termasuk salah satu penyelenggara Pemilu. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Apa Itu KPU?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang.
Secara umum, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu
- Menerima daftar pemilih Pemilu
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
- Menetapkan peserta Pemilu
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
Apa Itu Bawaslu?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah lima Orang.
Tugas Bawaslu terdiri dari:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu
2. sengketa proses Pemilu - Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. penetapan Peserta Pemilu
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. pelaksanaan dan dana kampanye
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
11. penetapan hasil Pemilu.
Apa Itu DKPP?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
DKPP terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari:
- 1 unsur KPU
- 1 unsur Bawaslu
- 2 orang yang diusulkan Presiden
- 3 orang yang diusulkan DPR.
Tugas DKPP adalah:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
Adapun wewenang dari DKPP adalah:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain
- Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik
- Memutus pelanggaran kode etik.
Demikian informasi terkait pihak penyelenggara Pemilu. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)
source