Bupati Aceh Timur minta warga tak terprovokasi terkait HGU Bumi Flora

Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul kericuhan di kawasan PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

“Kami minta masyarakat tenang, jangan terprovokasi. Persoalan semua bisa dengan duduk bersama membicarakan apa aspirasi masyarakat,” kata Iskandar di Aceh Timur, Selasa.

Menurut dia, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diperpanjang pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah berupaya memediasi persoalan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT Bumi Flora. Mediasi juga sebelumnya telah dilakukan di tingkat Polda Aceh.

“Kami juga sebagai pemerintah sudah berupaya mediasi dan juga di Polda pernah dilakukan mediasi. Bila ada yang belum sinkron nanti bisa dilanjutkan pertemuan kembali untuk persoalan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut proses terkait izin lingkungan untuk HGU tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan proses administrasi dan kewenangan yang telah berjalan.

Iskandar menegaskan pemerintah tetap membuka ruang untuk kembali melakukan pertemuan apabila masih terdapat persoalan yang belum sinkron antara masyarakat, perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui dialog dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.

Sebelumnya, situasi di kawasan PT Bumi Flora memanas pada Senin (28/9). Warga melaporkan aparat Brimob membubarkan massa menggunakan gas air mata di tengah aksi berkaitan dengan tuntutan penyelesaian konflik agraria dan HGU perusahaan.

Massa dilaporkan melakukan aksi yang berujung pada dugaan pembakaran sejumlah bangunan kantor dan alat berat yang berada di kawasan perusahaan.

Menurut keterangan warga di lokasi, beberapa kali terdengar suara yang diduga tembakan. Sejumlah warga disebut terluka dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan. Warga juga ada yang terkena peluru karet.

Mahyudi, perwakilan massa, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menyuarakan persoalan lahan yang menurut masyarakat telah terjadi sejak 1990. Saat itu, masyarakat disebut diusir dari lahan dengan alasan kawasan tersebut merupakan HGU.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, HGU perusahaan tersebut baru diterbitkan pada 1996. Artinya, menurut massa, pengusiran masyarakat terjadi sebelum HGU diterbitkan.

Selain itu, masa berlaku HGU tersebut kini telah berakhir, sehingga masyarakat meminta agar tidak diperpanjang dan lahan dikembalikan kepada pemilik atau masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Ia menambahkan selama perusahaan beroperasi, masyarakat juga mengaku tidak merasakan manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, perusahaan disebut memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, namun hingga kini kebun plasma tersebut dinilai tidak ada atau belum direalisasikan.

Oleh karena itu, Gabungan Massa SPAT meminta pemerintah meninjau kembali persoalan HGU dan memperhatikan tuntutan masyarakat terkait pengembalian lahan.

Dia mengatakan massa yang mengikuti aksi tersebut berjumlah sekitar 500 orang. Mereka menuntut agar lahan yang masuk dalam HGU PT Bumi Flora dikembalikan kepada masyarakat.

“Massa kemarin ada sekitar 500 orang. Mereka meminta HGU itu dikembalikan, lahannya kepada masyarakat,” kata Mahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *