Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas  Satpol PP WH Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh menemukan sebanyak 14.500 batang rokok ilegal tanpa cukai saat operasi pasar yang berlangsung di tiga toko mini serta swalayan sekitaran Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kepala  Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengatakan, ribuan batang rokok itu sudah disita untuk diamankan sementara di gudang penyimpanan barang sitaan Kanwil Bea dan Cukai Aceh.

“Disita untuk diamankan sementara, menunggu dilakukannya pemusnahan,” kata Nanda.

Kasi Humas Satpol PP  dan WH Aceh mengimbau masyarakat agar tidak lagi menampung dan menjual rokok ilegal yang diharamkan oleh negara ini. “Karena selain dapat membahayakan pengguna rokok disebabkan bahaya dalam kandungannya, juga ancaman pidana serta denda dapat dijatuhkan kepada penjual,” tegas Nanda.

Sementara bagi penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut, petugas meminta untuk membuat surat pernyataan di tempat agar tidak menjual lagi produk semacamnya di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

“Surat BAP penyitaan barang dan surat pernyataan tidak menjual lagi, kalau kedapatan lagi akan dipidana dan didenda,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *