Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Baitul Mal Aceh membuka data Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana umat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 081/SAPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, mengatakan permintaan data itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan program bantuan modal usaha disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Intinya kami ingin mengetahui bagaimana program ini dijalankan, berapa anggarannya, siapa penerimanya, dan berapa dana yang sudah disalurkan,” kata Agus, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, SAPA meminta sejumlah dokumen dan informasi, antara lain petunjuk teknis pelaksanaan program, total anggaran beserta sumber pendanaannya, jumlah penerima berdasarkan kabupaten/kota, serta daftar penerima bantuan.
Selain itu, SAPA juga meminta data yang memuat nama penerima, kabupaten/kota asal, jenis usaha yang dijalankan, serta besaran bantuan yang diterima atau telah ditetapkan.
Tak hanya itu, organisasi tersebut meminta data realisasi penyaluran bantuan hingga tanggal surat, termasuk jumlah penerima dan total dana yang telah dicairkan.
“Data mengenai mekanisme penyaluran juga penting, mulai dari pengajuan, proses verifikasi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan,” ujarnya.
SAPA turut meminta laporan pertanggungjawaban atau laporan realisasi Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026.
Apabila program masih berjalan, mereka meminta laporan sementara sesuai perkembangan realisasi hingga tanggal permohonan informasi diajukan.
Agus menjelaskan, permintaan data tersebut juga didasari adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan. Data ini kami minta agar informasi yang beredar dapat diperiksa dan diverifikasi berdasarkan dokumen yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola dana umat yang baik karena program tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana masyarakat.
“Dana umat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya,” pungkas Agus. []
