Sah! Rencong Kini Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Milik Aceh Besar

Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Kabupaten Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual (KI) Komunal berupa Rencong, setelah menerima sertifikat KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, dari Kementerian Hukum RI.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris menyatakan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang telah mengusulkan berbagai hasil karya yang diwariskan secara turun temurun, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya, dan masuk dalam data Nasional, seperti Rencong.

Rencong sebagai warisan budaya, yang dulu merupakan senjata tajam dipergunakan para pejuang untuk melawan penjajah. Untuk menjaga nilai dan sejarahnya, hingga saat ini Rencong masih tetap di produksi di Gampong Rencong di Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot dan Baet Meusugo) di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), berhasil mencatatkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” jelas Bupati.

Adapun pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bacaan Lainnya

Sekdisdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi mengatakan pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum. Dalam dokumen resmi tersebut, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dipegang teguh oleh masyarakat.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, sebagai kustodian. Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122, dan telah didokumentasikan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *