Senin, 13 Februari 2023 – 22:01 WIB
VIVA Politik – Pemerintah mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipercepat pengesahannya. Alasannya, RUU tersebut sudah 19 tahun mandeg, tak kunjung disahkan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai ada alasan kuat RUU PPRT bisa mandeg hingga 19 tahun. Dia khawatir, RUU itu malah akan merugikan kalangan PRT.
“Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg,” kata Teddy, dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.
Dia mengatakan demikian dengan mencontohkan ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Pasangan suami istri itu kemungkinan perlu PRT untuk membantu urusan rumah tangga termasuk anak.
Baca Juga: Sindir DPR Soal RUU PPRT, Mahfud: Ada yang Seminggu Selesai
Namun, ia mengingatkan jika RUU PPRT disahkan jadi UU, maka akan ada konsekuensinya. Salah satunya kemungkinan upah ART yang mesti dibayar sesuai aturan UU.
Halaman Selanjutnya
“Maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT,” tuturnya.
source











