RKUHP Dibawa ke Paripurna, Wamenkumham Persilahkan yang Tak Setuju Digugat ke MK

RKUHP Dibawa ke Paripurna, Wamenkumham Persilahkan yang Tak Setuju Digugat ke MK

Jumat, 25 November 2022 – 06:02 WIB

VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR), jika keberatan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mau disahkan DPR RI.

Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, telah mengambil keputusan tingkat satu dalam pembahasan RKUHP pada Kamis, 24 November 2022. Dengan begitu, RKUHP akan dibawa ke tingkat dua untuk diambil keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI.

“Tanggapan pemerintah pasti sama dengan apa yang disampaikan oleh Pak Adies (Wakil Ketua Komisi III DPR). Karena pada dasarnya, undang-undang itu adalah kekuasaan legislatif pada DPR pembentuk undang-undang dan pemerintah menyetujui,” kata Eddy di Gedung DPR.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Eddy menjelaskan mengapa pembahasan bisa begitu cepat. Karena pada hakikatnya, kata dia, apa yang diusulkan oleh dewan telah pemerintah setujui. Sehingga dapat diambil untuk persetujuan tingkat pertama.

Dia mengakui, tidak semua masyarakat bisa diakomodir atau terpuaskan atas RKUHP nanti. Namun, kata Eddy, masyarakat bisa mengajukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan produk hukum yang telah disepakati antara Komisi III DPR dengan pemerintah.

“Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi. Makanya, tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B,” jelas dia.

Menurut dia, persetujuan tingkat pertama RKUHP secara prosedural akan disahkan di tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. Maka dari itu, kata Eddy, jika ada masyarakat yang hak konstitusionalnya dilanggar, bisa menempuh jalur konstitusional.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *