Rahmat Bagja: KPU dalam Tetapkan Dapil Perhatikan Saran dari Bawaslu

Rahmat Bagja: KPU dalam Tetapkan Dapil Perhatikan Saran dari Bawaslu

Senin, 6 Februari 2023 – 15:43 WIB

VIVA Politik – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan KPU RI dalam menyusun dan menetapkan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 memperhatikan berbagai saran dari Bawaslu.

“Dalam catatan kami (dan pengawasan yang telah dilakukan), KPU dalam menetapkan rancangan dapil memperhatikan berbagai hal yang telah kami sampaikan dalam saran, perbaikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Bagja dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Bagja menyampaikan saran dan perbaikan dari Bawaslu itu meliputi, di antaranya, saran agar KPU menggelar penyelenggaraan uji publik dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :

Bacaan Lainnya
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Berikutnya, Bagja menambahkan, KPU juga telah memperhatikan saran dan perbaikan dari Bawaslu agar memastikan data penduduk yang digunakan dalam penyusunan dapil dan alokasi anggota dewan itu merupakan data mutakhir, alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk, dan peta wilayah yang digunakan adalah peta wilayah termutakhir.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya

Hasyim memaparkan dasar hukum dalam rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.

img_title


source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *