Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh melayani permohonan pembuatan paspor masyarakat di Kecamatan Pulo Aceh (pulau terluar) Kabupaten Aceh Besar melalui program Sibangmamat (Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat).
“Melalui program Sibangmamat, kami ingin memastikan bahwa kehadiran negara dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah terluar seperti Pulo Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Aceh Besar.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Imigrasi memberikan pelayanan publik inklusif, merata, dan mudah dijangkau oleh masyarakat hingga ke wilayah terluar melalui inovasi layanan jemput bola keliling tersebut.
Muchsin mengatakan, pelaksanaan program di Pulo Aceh ini disambut dengan antusiasme masyarakat setempat. Petugas Kantor Imigrasi Sabang melayani 10 permohonan paspor dari warga Pulo Aceh.
Muchsin menyampaikan, program ini dirancang khusus untuk memangkas jarak dan biaya transportasi bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar atau wilayah yang sulit dijangkau guna mengurus dokumen perjalanan ke kantor imigrasi utama.
“Sehingga warga tidak perlu repot menyeberang lautan ke Pulau Sabang hanya untuk mengurus paspor, karena petugas kami yang datang langsung melayani mereka,” ujarnya.
Proses pelayanan ini meliputi tahapan standar pembuatan paspor, mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, pengambilan foto, hingga biometrik (sidik jari) dan wawancara. Seluruh rangkaian berjalan dengan lancar, tertib dengan mengedepankan prosedur keimigrasian berlaku.
Muchsin menambahkan, dengan suksesnya pelaksanaan layanan di Pulo Aceh ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program Sibangmamat ke titik-titik wilayah lainnya.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali,” demikian Muchsin Miralza.

