Halaman Selanjutnya
Ketiga partai itu sudah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen atau minimal 115 kursi di parlemen untuk mengusung capres. Ketiga parpol itu terhitung memiliki kursi sebanyak 163 suara atau 28,29 persen. Rinciannya, PKS punya 8,7 persen suara, Partai NasDem 10,2 persen, dan Partai Demokrat dengan 9,39 persen suara di DPR. Total suara dari Koalisi Perubahan sudah 28,29 persen atau melampaui ambang batas pencapresan 20 persen kursi DPR.
source