Polri Cabut Status Tersangka Hasya, Sahroni: Jadikan Bahan Evaluasi

Polri Cabut Status Tersangka Hasya, Sahroni: Jadikan Bahan Evaluasi

Rabu, 8 Februari 2023 – 18:34 WIB

VIVA Politik – Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya, perlahan menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya.

Keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Bahkan Polda Metro Jaya pun meminta maaf dan akan melakukan pemulihan nama baik untuk almarhum.

CCTV Rekaman Hasya Terlindas Pajero

CCTV Rekaman Hasya Terlindas Pajero

Keputusan untuk mencabut status tersangka ini kemudian mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini merasa bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat.

“Saya apresiasi atas apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro. Jika diikuti prosesnya, peran Kapolri dan Kapolda Metro sangat berperan signifikan dalam membawa keadilan pada kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya Kamis 8 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Sahroni menyebut tak tepat Harsya diberikan status tersangka. “Jadi saya rasa, dengan dicabutnya status tersangka almarhum ini memang sudah seharusnya,” ujar Sahroni 

Selain meminta Polri berbenah dari kasus ini, Sahroni juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah mengawal ketat kasus ini. Menurut dirinya, masyarakat saat ini harus terus berperan aktif untuk memantau kejadian-kejadian yang dirasa terdapat  kejanggalan di dalamnya.

Halaman Selanjutnya

“Tentunya saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai ada kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif dan tidak setara, terlebih jika dilakukan oleh oknum,” ujar Sahroni 

img_title


source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *