Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Seorang pria berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor sewaan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp 2,5 juta. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FAT (44) yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mewakili Kapolresta mengatakan kasus itu terungkap setelah korban, Abdul Aziz (42), melaporkan hilangnya sepeda motor yang disewakan kepada TA.
“Korban menyewakan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada pelaku pada 22 Desember 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang untuk jangka waktu dua hari,” kata Dizha, Sabtu, 6 Juni 2026.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak dapat lagi menghubungi TA karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Banda Aceh.
Menurut Dizha, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan TA. Laporan pertama diterima pada Desember 2025, sedangkan laporan kedua pada April 2026 yang merupakan limpahan dari Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.
“Tim akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 25 Mei 2026,” ujarnya.
Saat didatangi petugas, TA sedang berada di depan sebuah warung kopi di sekitar lokasi. Ia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FAT pada 4 Juni 2026 di kawasan Titue, Kabupaten Pidie.
“Menurut pengakuannya, FAT menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai 2,5 juta,” kata Dizha.
FAT mengaku menggunakan kendaraan itu untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami tidak memandang siapa pun yang melakukan kejahatan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan oleh kepolisian,” tegas Dizha.***







