Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, mengatakan polisi akan fokus menuntaskan kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah. Pihaknya tidak ingin menanggapi isu lain di luar pokok perkara, termasuk soal tudingan bullying yang disebut-sebut sebagai pemicu tindakan pelaku.
“Kami hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum,” kata Kompol Harahap mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Ia mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada 10 November lalu dan kini sedang diteliti jaksa.
“Berkas perkasa sudah dilimpahkan tahap I dan sedang diteliti jaksa,” kata Kompol Harahap.
Sebelumnya, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Tgk Masrul Aidi, mengambil langkah hukum terkait kebakaran yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menyebut langkah itu penting untuk memastikan kasus ditangani tuntas dan untuk meluruskan opini publik yang dinilai keliru.
Menurut kuasa hukumnya, Nourman, pernyataan Kapolresta Banda Aceh yang mengaitkan kebakaran dayah dengan dugaan perundungan atau bullying berpotensi menyesatkan publik.
“Tendensi negatif seperti ini bisa menjadi bola salju berbahaya. Hal ini dipicu oleh kesimpulan prematur Kapolresta Banda Aceh yang menyebutkan alasan bullying sebagai penyebab pembakaran,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan itu dapat menggiring opini publik dan mencederai nama baik lembaga pendidikan tersebut.
“Kami meminta Kapolresta meluruskan tudingan bullying sebagai penyebab pembakaran,” katanya.***
