BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu 21 Januari 2024, dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya beserta tujuh bilah senjata tajam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ucap Fadillah, Senin 22 Januari 2024, dini hari.
Setelah mengetahui identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar. Ia pun berhasil ditangkap.
Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL 24 tahun, warga Gue Gajah, FIR 19 tahun warga Punge Jurong, dan MAD 19 tahun, warga Lambheu.
Kata Fadillah, keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran pada Minggu 21 Januari 2024, dini hari. Mereka adalah NZR 20 tahun, warga Sabang, ZZM 18 tahun dan KK 19 tahun, warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya LH 19 tahun, warga Geundrieng, MRF 18 tahun, warga Pasheu Beutong, AND 16 tahun, warga Ajuen Jeumpet dan MAR 31 tahun, warga Mata Ie. Kesemuanya merupakan warga Aceh Besar.[KBA]