Jumat, 6 Januari 2023 – 17:22 WIB
VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK), diyakini bakal menolak uji materi Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem pemilu Indonesia, proporsional terbuka. Demikian disampaikan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Diketahui sejumlah pihak sedang mengajukan uji materi atau judicial review (JR) pasal-pasal dalam UU Pemilu ke MK.
“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Luqman, para penggugat tidak paham soal kepemiluan. Hal itu terlihat dari gugatan mereka. Menurut dia, pihak yang menggugat sistem pemilu tersebut tidak masuk akal.
“Kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau,” kata Luqman.
Luqman menyebut, apabila petitum yang diajukan penggugat dikabulkan MK, maka akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Hal itu dikarenakan penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.”
source