PKS Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

PKS Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Senin, 2 Januari 2023 – 13:28 WIB

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Pemerintah mengklaim Perppu itu menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai yang dilakukan pemerintah seharusnya memperbaiki UU No.11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat, sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. 

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kurniasih kembali menyinggung, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” kata Kurniasih, Senin, 2 Januari 2022.

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Halaman Selanjutnya

“Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” jelasnya.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *