Kamis, 5 Januari 2023 – 17:59 WIB
VIVA Politik – Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan pengujian (judicial review) yang menyangkut sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sekelompok masyarakat pada November 2022.
Tentu, Luqman percaya dengan keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Mereka pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan pemilu tahun 2024.
“Oleh karena itu, saya haqulyakin bahwa MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman melalui keterangannya pada Kamis, 5 Januari 2023.
Setelah mencermati seluruh petitum yang diajukan, Luqman menilai, para penggugat bersama kuasa hukummya kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan dan gagal memahami alur pemilu sehingga petitum yang mereka ajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau.
Potensi kekacauan pemilu
Halaman Selanjutnya
Jika petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, menurut Luqman, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
source