Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Perkuat pelayanan untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk tim pembina Posyandu.
Pembentukan itu dilakukan pada pertemuan yang dipimpin Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Besar,Hj. Rita Mayasari, di Gedung Dekranasda Aceh Besar Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar , Rabu (14/1/2026).
Dikataka Rita, pembentukan itu dilakukan sebagai langkah awal penguatan peranPosyandu sebagai wadah pelayanan dasar masyarakat di tingkat gampong, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Dalam aturan tersebut ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi peran Posyandu di seluruh gampong.
“Sebagai istri Bupati, saya diamanahkan langsung menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar.
Sementara itu, untuk posisi sekretaris, bendahara, ketua bidang, serta anggota akan diisi oleh unsur instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” ujar Rita.
Ia menegaskan bahwa Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada Pelayanan Kesehatan ibu dan anak, namun telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh perangkat daerah agar Posyandu mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Tim Pembina Posyandu memiliki peran strategis dalam membantu gampong melakukan pemberdayaan masyarakat, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat gampong,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan, AP, mengatakan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengamanahkan transformasi Posyandu menjadi lembaga pelayanan masyarakat yang berbasis standar pelayanan minimal (SPM) lintas sektor.
“Kedepan, Posyandu akan melibatkan berbagai bidang pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial,” ungkap Farhan.
Pelayanan Posyandu di tingkat gampong
Ia menambahkan,regulasi tersebut juga mengatur secara rinci struktur kelembagaan Posyandu, mulai dari jabatan ketua, identitas kelembagaan, tugas dan fungsi pengurus serta kader, hingga mekanisme pembiayaan dan masa berakhirnya kepengurusan.
“Semua sudah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, termasuk kepengurusan, identitas lembaga, tugas pengurus dan kader, serta sumber dana yang dapat digunakan untuk mendukung operasional Posyandu,” katanya.
Farhan berharap dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid sehingga pelayanan Posyandu di tingkat gampong berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.







