Menteri Yusril dorong penyelesaian tanah wakaf Blang Padang secara hukum berkeadilan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong persoalan tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh diselesaikan secara jalur hukum berkeadilan.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, di ruang rapat Menko Kumham Imipas, Jumat (24/7). Pertemuan ini membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Menko Yusril menyampaikan, persoalan Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah dilaporkan kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menko PMK, serta Menteri Pertahanan guna mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Yusril menilai, secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek administrasi negara mengingat lahan tersebut saat ini tercatat sebagai barang milik negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Yusril menjelaskan, penerbitan akta pengganti ikrar wakaf belum cukup menyelesaikan persoalan karena merupakan tindakan administratif yang masih dapat disengketakan. Oleh sebab itu, ia menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai jalan yang lebih memberikan kepastian hukum.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meminta pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakafnya telah memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi kemaslahatan umat dan pengembangan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai langkah tindak lanjutnya, Yusril segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama.

Hasil koordinasi tersebut bakal dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah,” kata Yusril.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menyampaikan, penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, pemerintah Aceh telah menerima aspirasi dari para ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap tanah wakaf tersebut memperoleh kepastian hukum.

Dirinya juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang konflik sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan institusi negara harus diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan baru di masyarakat.

“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat,” demikian Fadhlullah.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.

Dalam surat itu tertanggal 17 Juni 2025 itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *