Penyaluran Bantuan Baitul Mal Aceh Selatan Tertunda, Ketua BMK Tolak Paraf Perbup

Aceh Selatan|BidikIndonesia.com  – Sejumlah bantuan sosial bagi korban kebakaran, angin kencang, longsor, pasien miskin, hingga pembinaan muallaf di Aceh Selatan belum dapat disalurkan. Penyebabnya, Kepala Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Taufik Hidayat, menolak memberikan paraf koordinasi pada rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya.

“Kami sudah berkali-kali mengirim pesan WhastApp, mengutus tenaga profesional untuk menemui beliau (Ketua BMK), tapi tidak ada respons. Bahkan saat dikunjungi langsung, beliau menolak bertemu dan menolak memberikan paraf koordinasi,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa.

Gusmawi mengatakan rancangan Perbup tersebut telah diajukan melalui surat resmi Nomor 451.5/400/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 kepada Bupati Aceh Selatan. Surat itu merupakan tindak lanjut dari usulan sebelumnya, Nomor 451.5/362/2025 tanggal 24 September 2025.

Namun, akibat belum mendapat paraf koordinasi, seluruh proses hukum dan pencairan dana bantuan berhenti total.

Gusmawi mengaku kondisi tersebut membuat pihak sekretariat berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi masyarakat terus berharap, sementara di sisi lain, pencairan tanpa dasar hukum jelas berisiko menjadi temuan hukum.

Bacaan Lainnya

“Hati kami berat melihat para mustahiq, korban kebakaran, angin kencang, longsor, keluarga miskin yang mendampingi pasien rawat inap, dan para muallaf yang butuh pembinaan. Tapi kami tidak bisa menyalurkan tanpa dasar hukum,” ucapnya.

Gusmawi menjelaskan, rekomendasi  Inspektorat Aceh Selatan menegaskan bantuan tersebut masuk kategori Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya. Artinya, penyalurannya wajib berlandaskan Perbup khusus yang mengatur mekanismenya.

“Tanpa Perbup itu, setiap rupiah yang kami keluarkan bisa jadi masalah hukum. Kami tidak ingin dana umat yang seharusnya membawa berkah justru menjadi beban,” tegasnya.

Gusmawi mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Plt Sekda Aceh Selatan, Masrizal, yang menyarankan agar Baitul Mal melayangkan surat resmi ke Inspektorat.

“Nanti kami akan bersurat ke Inspektorat dan melapor langsung kepada bupati untuk mendapat petunjuk,” kata Gusmawi.

Sementara itu, staf sekretariat menyebut sebelumnya pihak Baitul Mal juga telah meminta fasilitasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Tio Achriyat. Namun, permintaan tersebut tak ditindaklanjuti.

“Pak Tio mengatakan kalau ketua menolak paraf, itu hak beliau. Tapi akibatnya kami di sekretariat jadi kebingungan, karena program masih berjalan dan dana tersedia, sementara dokumen tidak bisa diproses,” jelasnya.

Gusmawi mengklaim rancangan Perbup yang diajukan Baitul Mal sudah lengkap dengan pedoman teknis dan lampiran keputusan bupati tentang pembentukan tim penyusun, serta jenis bantuan sosial tak terencana. Antara lain seperti bantuan biaya pendampingan bagi pasien rujukan penyakit kronis dari keluarga miskin.

Selanjutnya bantuan pembinaan muallaf selama satu tahun, bantuan bagi orang terlantar akibat kehilangan bekal, dan bantuan darurat untuk korban musibah kebakaran, angin kencang, dan bencana alam lainnya.

Menurut Gusmawi keberadaan Perbup ini sangat penting agar penyaluran zakat dan infak berjalan cepat, tepat sasaran, dan aman secara regulasi.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat, terutama para mustahiq yang sangat membutuhkan. Di balik angka dan dokumen, kami tahu ada air mata dan harapan. Kami terus berusaha agar jalan ini segera dibukakan oleh Allah SWT,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *