Sabang|BidikIndonesia.com – Memperingati Hari Lahir ke-73 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada 7 November 2026, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Akmal Said, mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu memperkuat integritas dan profesionalitas dalam mengawal suara rakyat. Momentum peringatan tersebut dinilai penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Mengusung tema “73 Tahun KPU RI Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi”, peringatan tahun ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Selain itu, momentum tersebut sekaligus mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu tentang tanggung jawab dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
“Mengawal suara rakyat tidak hanya sebatas memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan. Lebih dari itu, seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, suara rakyat merupakan amanah demokrasi yang harus dijaga melalui penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi landasan utama untuk memastikan setiap tahapan berlangsung secara bertanggung jawab sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Ia menegaskan, upaya menjaga demokrasi tidak dapat hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Partisipasi pemilih, pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta kesadaran menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab menjadi faktor penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
“Dalam menjalankan tugas kelembagaan, KIP Kota Sabang terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan melalui berbagai program dan kegiatan. Upaya tersebut meliputi pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Akmal.
Akmal juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak berakhir setelah proses pemungutan suara selesai dilaksanakan. Menurutnya, demokrasi harus terus dirawat melalui peningkatan kesadaran masyarakat, keterbukaan informasi, serta penyelenggaraan pemilu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia berharap seluruh jajaran KPU dan KIP di Indonesia senantiasa menjaga semangat pengabdian, memperkuat integritas, serta mampu beradaptasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, peserta pemilu, dan masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.
KIP Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pilih masyarakat, merawat kepercayaan publik, serta memastikan setiap amanah demokrasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


