Jakarta|Bidikindonesia.com — Badai besar mengguncang korps bhayangkara setelah sebuah operasi pengintaian gelap yang menyasar jantung kekuasaan tertinggi negara akhirnya terbongkar.
Mabes Polri secara resmi mengambil tindakan tanpa kompromi dengan menyeret mantan orang nomor satu di kepolisian beserta dua perwira tinggi aktif ke balik jeruji besi atas dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan spionase ilegal yang membidik lingkaran terdekat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kasus dugaan spionase tingkat tinggi ini mulai terkuak dan dilaporkan secara resmi pada Rabu, (04/11/2026), menyusul temuan anomali trafik data serta upaya penghilangan jejak digital pada sistem pengamanan.
Berdasarkan perkembangan investigasi di lapangan, rangkaian waktu penindakan tersebut meliputi proses pengungkapan awal pada Rabu, (04/11/2026), penjemputan serta penangkapan para tersangka pada Kamis, (05/11/2026), hingga pengumuman resmi peningkatan status tersangka beserta penahanan mereka pada Jumat, (06/11/2026).
Konstruksi perkara bermula dari praktik penyadapan tanpa prosedur resmi atau tanpa melalui laporan polisi yang sah ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang periode 2025 hingga Oktober 2026, yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga kalangan pengusaha.
Menjelang terbongkarnya kasus ini, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan file log hasil sadapan pada komputer sistem LIMS guna menghilangkan jejak digital.
Setelah laporan resmi dibuat pada Rabu, (04/11/2026), penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, penangkapan pada Kamis, (05/11/2026), hingga resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pada Jumat, (06/11/2026), terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) LSP bersama dua perwira tinggi aktif, yaitu Irjen Pol. ASN dan Irjen Pol. EHS, di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Jenderal Polisi (Purn) LSP diduga berperan sebagai pihak yang mengetahui dan memegang kendali atas kebijakan strategis pemantauan tidak sah. Sementara itu, Irjen Pol. ASN diduga terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan di lapangan, dan Irjen Pol. EHS turut serta memfasilitasi perangkat operasional pendukung pengumpulan data rahasia. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual tambahan serta motif utama di balik aksi spionase domestik tersebut.
Atas tindakan penyadapan melawan hukum, pengumpulan data rahasia tanpa kewenangan, serta penghilangan jejak digital, penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan ketentuan hukum berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai perbuatan penyadapan tanpa hak dan perusakan sistem, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan dengan sengaja mengubah, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik.
Di tengah derasnya sorotan publik nasional maupun internasional terhadap stabilitas keamanan negara, komitmen dan ketegasan moral terus disuarakan dari berbagai penjuru. Redaksi media bidikindonesia.com memberikan penghormatan khusus serta apresiasi mendalam atas kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Langkah progresif, bernyali besar, dan penuh integritas dalam menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum—tanpa memandang status atau latar belakang masa lalu—membuktikan bahwa keadilan sejati dan kedaulatan negara senantiasa dijaga di atas segalanya demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berwibawa.
Media : Bidikindonesia.com
Penulis : Afin Putranto
Jum’at, (06/11/2026)


