Lima Tersangka Dugaan Korupsi Peningkaran Jalan di Simeulue Diserahkan ke Penuntut Umum

Simeuleu |Bidikindonesia.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima dari penyidilk Polda Aceh, para tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, di Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023, yang bersumber
dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar
Rp7.657.000.000,00.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (3/11/2026). Sebagaimana dalam rilis yang disampaikan Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menjelaskan bahwa
Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS
dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang berasal dari unsur
penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan
konsultan pengawas, yakni KS selaku KPA, SS dan SA selaku penyedia, IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang secara
kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak
lain, yaitu SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, personel manajerial
dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan
personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Dalam aspek pengawasan, pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan
jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak
menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengawasan
lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam
kontrak pengawasan.

Selanjutnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan untuk
pencairan anggaran. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember
2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12%, sedangkan progres yang digunakan oleh
pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10%.

Selain itu, sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% dan memenuhi kesesuaian
secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun berdasarkan hasil penyidikan pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik
pekerjaan secara langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan
mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp851.968.238,11.

“Mulai hari ini para tersangka
dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan,” katanya. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap
menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *