ACEH TAMIANG, Bidikindonesia.com Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik (Parpol) yang melanggar aturan waktu kampanye. Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Eki Junianto mengatakan, penertiban APK sudah dilakukan sejak, Jumat (17/11) siang hingga sore. Dalam penertiban APK itu pihaknya menggandeng aparat kepolisian dan Satpol PP setempat. “Penertiban APK kemarin kami baru bisa bergerak ba’da Salat Jumat, karena pagi hujan. Enggak banyak APK yang ditertibkan karena sudah banyak juga yang ditertibkan secara mandiri oleh tim dan caleg yang bersangkutan,” kata Eki saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).
Adapun wilayah yang ditertibkan terfokus di dua kecamatan yakni Karang Baru dan Kota Kuala Simpang. Dari APK yang kecil hingga besar diturunkan paksa tanpa pandang bulu.
Namun, untuk kategori alat peraga sosialisasi (APS) partai maupun caleg masih diberi toleransi dengan catatan tidak menampilkan foto dan nomor urut yang bersifat ajakan untuk memilih.
Untuk APK yang besar dan tinggi lanjut hari ini ditertibkan. Kami akan menggunakan kendaraan Skeylift milik Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menurunkannya,” tegas Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.
“Penertiban akan terus dilakukan ke wilayah kecamatan lainnya sampai masuk masa kampanye 28 November 2023 mendatang,” sebutnya. Eki Junianto menjelaskan penertiban APK ini berdasarkan surat imbauan dari Bawaslu Provinsi Aceh yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebanyak dua kali.
Ini waktu yang dilarang melakukan kampanye (sejak penetapan DCT sampai dimulainya masa kampanye 28 November 2023). Berbeda dengan pemilu 2019 setelah penetapan DCT langsung masuk masa kampanye,” tuturnya. Kepala Bidang (Kabid) PSI Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Hadi Firmansyah mengatakan, sasaran penertiban APK liar hari ini direncanakan masih diseputaran ibu kota kabupaten yakni Karang Baru, Kota Kualasimpang dan mengarah ke Kecamatan Kejuruan Muda perbatasan Aceh-Sumut.
Bahawa panwaslih Aceh Tamiang telah pencarmatan / Pendataan terhadap Alat Peraga Kampanye ( APK ) di dalam wilayah kabupaten Aceh Tamiang telah Melanggar Aturan Panwaslih kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan surat imbawan yang pertama dengan Nomor: 145 / PM.00.02 / k.AC-07/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
Imbawan ke dua panwasli Aceh Tamiang juga menyurati dengan Nomor : 151 /PM.00.02/K.AC-07/10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
Namun pimpinan partai juga tidak Mengindahkan surat tersebut hingga Berujung Surat imbawan ke tiga dengan Nomor : 156/PM.00.02/K.AC-07/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 hingga sampai surat penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) dengan Nomor : 160/PM.00.02/K.AC-07/11/2023 tanggal 06 November 2023. Ujarnya.[Beritakeadilan]