Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Disperindagkop Aceh Utara menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi Elpiji tiga kilogram, meski tidak mengalami kelangkaan di kabupaten setempat.
”Saya pastikan elpiji tiga kilogram di Aceh Utara tidak langka, tapi hanya keterbatasan waktu penyaluran ke lapangan, jadi bukan kekurangan stok,” kata Kabid Perdagangan Disperindagkop Aceh Utara Irwandi.
Menurutnya, Aceh Utara setiap tahunnya mendapatkan penambahan kuota sekitar 30 persen. Diakuinya, kendala yang sering muncul hanya waktu distribusi yang terbatas.
Irwandi menjelaskan, di Aceh Utara memiliki sembilan agen resmi elpiji tiga kilogram, masing-masing membawahi beberapa pangkalan tersebar di berbagai wilayah. Seluruh aktivitas distribusi elpiji dari agen ke pangkalan diawasi ketat oleh tim pengawasan yang telah dibentuk Pemkab setempat.
“Tim pengawasan penyaluran terdiri dari Sekda Aceh Utara sebagai ketua, anggota dari unsur Kejaksaan, Polri, dan OPD terkait. Kami dari Disperindagkop menjadi bagian dari tim tersebut, khusus dalam fungsi pengawasan,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan distribusi, sambung Irwandi, Pemkab menerapkan sistem pembelian berbasis aplikasi. Pertamina, sebagai penyedia, mewajibkan penggunaan aplikasi bagi setiap pangkalan dan agen. Setiap warga yang membeli elpiji subsidi tersebut harus menunjukkan KTP yang terintegrasi dalam sistem.
“Pembelian elpiji tersebut harus melalui aplikasi resmi dari Pertamina. Masyarakat wajib menunjukkan KK untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” ungkapnya.
Irwandi juga menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau distribusi yang tidak sesuai aturan, tim pengawasan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan langsung.
Dengan pengawasan ketat dan sistem distribusi yang terintegrasi, pemerintah Aceh Utara berupaya memastikan LPG subsidi tetap tersalur dengan adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Jika ada pelanggaran dan tetap tidak diindahkan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk mencabut izin operasional pangkalan tersebut,” pungkasnya. []