BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah atas nama Gubernur Aceh menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022, kepada Ketua DPRA Saiful Bahri, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat paripurna DPRA, Jum’at (16/9/2022) sore.
Untuk diketahui bersama, penyerahan nota keuangan dan ranqan perubahan APBA ini sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Alhamdulillah hari ini kami menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan, yang kami susun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan antara Tim Banggar DPR Aceh dan Tim TAPA,” ujar Bustami
Sekda mengungkapkan, secara umum kebijakan Perubahan APBA TA 2022 ini dilakukan adalah untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SILPA Tahun anggaran 2022, lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekda Aceh.
Dalam sambutannya, Bustami juga menjelaskan, dari sisi kebijakan belanja, Rancangan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual kekinian, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan penanganan inflasi daerah, sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah, serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini adalah Struktur Anggaran setelah Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022. Dari sisi Pendapatan sebesar Rp13.357.540.136.730. Jumlah ini meningkat sebesar Rp. 4.556.749.141, jika dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.
Sama dengan pendapatan, dari sisi Belanja juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 536.066.588.156. jika dibandingkan dengan Pagu belanja pada APBA murni, menjadi Rp.16.706.717.249.433.
Pembiayaan Neto juga mengalami peningkatan. Pembiayaan Neto setelah perubahan APBA tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.3.349.177.112.703, atau mengalami peningkatan sebesar Rp531.509.839.015, jika dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.
“Semoga atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif pada pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat kita setujui bersama, sebelum kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Semoga pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah,” pungkas Sekda Aceh.
Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 dengan Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRA, para Kepala SKPA serta perwakilan Forkopimda Aceh Ormas dan OKP Aceh. (Ngah)