Pemerintah Aceh pastikan pengelolaan pinus di Gayo Lues sesuai aturan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan UPTD KPH Wilayah VIII memastikan pengelolaan getah pinus di Gayo Lues sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita mendorong para pelaku usaha dapat berpedoman pada Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus,” kata Asisten II Setda Aceh, T Robby Irza di Banda Aceh.

Ia menjelaskan pengeluaran getah pinus dalam bentuk bahan mentah (raw material) ke luar Aceh pada prinsipnya dilarang sebelum dilakukan pengolahan menjadi gondorukem dan terpentin.

“Kebijakan tersebut bukan semata-mata pembatasan, tetapi bagian dari upaya Pemerintah Aceh memastikan bahan baku dari sumber daya alam Aceh memberikan nilai tambah di Aceh, mendukung investasi industri pengolahan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengatakan dalam pengelolaan tersebut juga tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Aceh melalaui instansi terkait terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pengelolaan getah pinus.

Adapun beberapa langkah yang sedang dilakukan meliputi pemenuhan dokumen lingkungan dan perizinan, perbaikan atas temuan lapangan, verifikasi ulang, serta pengawasan terhadap kegiatan pengolahan dan peredaran getah pinus.

Untuk mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan, DLHK Aceh membentuk klinik konsultasi sebagai ruang koordinasi dan pendampingan bagi perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban penyelesaian dokumen lingkungan.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan pengelolaan getah pinus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan lingkungan, kehutanan, dan perizinan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *