Pemerintah Aceh dan Pusat Percepat Rehab-Rekon Pasca Bencana

Pemerintah Aceh dan Pusat Percepat Rehab-Rekon Pasca Bencana

Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat terus mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) pasca bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pasca Bencana Aceh yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Rakor tersebut melibatkan kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko Infrastruktur bersama Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Dari unsur Pemerintah Aceh, turut hadir para asisten dan staf ahli Gubernur, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta staf khusus Gubernur Aceh.

Sementara dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pangdam Iskandar Muda diwakili oleh Aster Kasdam Kolonel Inf. Fransisco, dan Kapolda Aceh diwakili oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Heri Heriyandi. Rakor juga dihadiri unsur kebencanaan seperti Basarnas dan BNPB, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga tingkat nasional, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas yang mengikuti rapat secara daring.

Dalam rakor tersebut dibahas empat agenda utama penanganan pasca bencana, yakni pelaksanaan Tanggap Darurat Tahap II yang akan berakhir pada 25 Desember 2025, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, mitigasi risiko bencana, serta kebutuhan dan skema pendanaan.

Bacaan Lainnya

Sekda Aceh M. Nasir yang juga bertindak sebagai Incident Commander (IC) Pos Komando Tanggap Darurat Aceh memaparkan perkembangan penanganan bencana beserta data-data faktual sebagai dasar perumusan kebijakan strategis menuju pemulihan pasca bencana.

Gubernur Aceh, sebagaimana disampaikan Sekda dalam rakor tersebut, menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Pusat agar proses rehab–rekon dapat berjalan lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. Rapat koordinasi ini diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat segera dilaksanakan di lapangan.

Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait juga memastikan ketersediaan lahan apabila diperlukan relokasi serta pembangunan rumah tetap bagi masyarakat terdampak. Selain itu, akan ditetapkan kepastian hukum terhadap perubahan bentangan sungai akibat banjir yang menyebabkan hilangnya lahan milik warga, serta kebijakan lain guna menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat korban bencana.

Disepakati pula bahwa paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Tanggap Darurat pada 25 Desember 2025, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan kementerian terkait harus menyiapkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).

Terkait penyusunan dokumen R3P, rakor menetapkan Sekda Aceh sebagai koordinator yang akan mengendalikan dan mengoordinasikan lintas instansi serta pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang hadir secara daring—setelah mengikuti rapat di Istana Negara—menyampaikan empat arahan utama, yakni sinkronisasi dan validasi data kerusakan infrastruktur antara pusat dan daerah, pendampingan kementerian dan lembaga dalam penyusunan R3P, penyusunan roadmap rehabilitasi dan rekonstruksi yang komprehensif dan realistis, serta monitoring dan evaluasi yang terbuka dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua minggu terhadap seluruh tahapan pelaksanaan hasil rakor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak bencana.

Menutup rakor, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bersama seluruh jajaran dan instansi terkait akan segera mengambil langkah-langkah percepatan, khususnya dalam pendataan dan penyusunan R3P.

Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut rakor dalam menghadapi masa pemulihan pasca berakhirnya tanggap darurat pada 25 Desember 2025.

Berbagai langkah pemulihan pasca bencana terus dilakukan Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat, dengan harapan Aceh dapat bangkit dan pulih secara berkelanjutan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *