Aceh Besar | BidikIndonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa berinisial CNM 10 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti membunuh ibu kandungnya, EMA, di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan diketuai oleh Majelis Hakim Fadhli didampingi Hakim Anggota Agung Rahmatullah dan Rizqi Nurul Awaliyah. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa, 12 November 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
“Dia divonis selama 10 tahun penjara,” kata Maulijar, Sabtu, 16 November 2024.
Maulijar menyebutkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun. Namun, apabila terdakwa melakukan upaya hukum, maka JPU tidak tinggal diam dan juga akan melakukan upaya hukum.
“Terhadap putusan majelis hakim PN jantho, JPU tidak mengajukan upaya hukum,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Maulijar JPU menuntut mahasiswa asal Sabang tersebut selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.[AJNN]