PDAM Tirta Agara Kurang Sehat, Penilaian BPKP Aceh

PDAM Tirta Agara Kurang Sehat, Penilaian BPKP Aceh

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Diperkirakan sebesar Rp7 miliar selisih angka rasio operasional dan pendapatan operasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aceh Tenggara (Agara) di tahun 2023, diduga menjadi persoalan dan menjadi penilaian kurang sehat bagi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten setempat.

Hal itu tertera berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor : ST-233/PW01/4/2024 pada 30 April 2024, menerangkan BPKP Aceh telah melakukan hasil evaluasi kinerja terhadap PDAM Tirta Agara.

Dari hasil evaluasi kinerja terhadap PDAM Tirta Agara, BPKP Aceh menilai kinerja PDAM Tirta Agara berkategori “Kurang Sehat”, mengalami peningkatan rasio operasional dibandingkan dengan pendapatan operasi yang sebesar 0,06 persen dari tahun 2022.

BPKP Aceh menilai dari aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia, sedangkan permasalahan lainnya diantaranya pihak PDAM belum menggunakan tarif terbaru dan masih menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 400/97/2017, tentang penentuan biaya tarif air minum dan pemasangan sambungan baru PDAM Tirta Agara yang masih belum diperbaharui dengan tahun tahun sebelumnya.

Selain itu, bentuk badan hukum perusahaan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, seharusnya BUMD adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah yang harus diperjelas dengan qanun daerah.

Bacaan Lainnya

Persoalan lainnya ialah perusahaan telah memiliki satuan pengawas internal (SPI), namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya, SPI belum didukung dengan internal audit charter, audit universe, dan audit lainnya.

Kepada KBA, mantan Ketua Dewan Pengawas Ridwan menjelaskan persoalan kinerja PDAM Tirta Agara terkait kinerja “Kurang Sehat”, telah dilakukan kesimpulan dan saran dari beberapa persoalan tersebut.

“Kesimpulan itu diantaranya memperbaiki aspek penilaian kinerja keuangan, memperbaiki aspek penilaian kinerja pelayanan, memperbaiki aspek penilaian kinerja operasional, memperbaiki aspek penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis (Renbis) dan rencana kerja anggaran(RKA),” kata Ridwan, Kamis 13 Juni 2024.

Ridwan juga menambahkan, persoalan kinerja kurang sehat yang ditetapkan BPKP Aceh terhadap PDAM Tirta Agara sampai saat ini belum mencapai seperti yang diharapkan. Namun tetap ada perbaikan dari aspek kinerja PDAM peningkatan walau sedikit dari semua aspek itu.

“Semua masih dalam proses. Semoga persoalan ini, dapat segera dituntaskan oleh pemerintah kabupaten,” pungkas Ridwan yang juga mantan Sekda Agara.

Disebutkan, dewan pengawasan untuk pengawasan operasional PDAM Tirta Agara, semua tim pengawas tidak memiliki honorarium dari penghasilan maupun dari hasil kerja sama dengan pemerintah setempat.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *