Rabu, 14 Desember 2022 – 17:12 WIB
VIVA Politik – Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk kepengurusan di 2 provinsi. Yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Hal itu terungkap saat rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mempersilakan pimpinan KPU provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. Proses verifikasi faktual ini dilakukan terhadap seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak, termasuk partai baru.
“Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual,” katanya.
Dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk 7 partai politik lain yang mengikuti verifikasi faktual telah memenuhi syarat.
Diketahui, dari syarat minimal sebanyak 17 wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS). Di Sulawesi Utara, syaratnya minimal 11 tapi Partai Ummat hanya punya 1 wilayah yang memenuhi syarat.
Untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya kepengurusan 100 % di seluruh provinsi, 75 % provinsi tingkat kota/kabupaten, dan 50 %kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
source