NAGAN RAYA, BidikIndonesia.com Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya mulai melakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Salah satunya, dugaan pemilih melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Aceh, yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya, Rahmadsyah kepada KBA.ONE mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pidana dengan UU tentang Pemilu pasal 533, sudah dibuat laporan dan sudah ditangani oleh Panwaslih Nagan Raya.
“Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini dibahas dulu di Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Panwaslih,” katanya, Jumat 15 Februari 2024.
Rahmad menyebutkan, kronologis kejadian di lapangan sesuai dengan hasil pengawasan dan laporan saksi partai politik (Parpol) di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kata dia, saat pemungutan suara dilanjutkan, salah satu pemilih berinisial M telah melakukan pemungutan suara di TPS 03 dengan meminta izin pencoblosan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bernama CM tanpa mengecek E-KTP bersangkutan.
“Yang kebetulan M ini tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 01, dengan memaksa anggota KPPS untuk tetap dilakukan pencoblosan dengan memberikan surat pemberitahuan pemilih atau undangan atas nama adiknya Mu, posisi yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” terang Rahmad.
Kemudian anggota KPPS tersebut sempat meminta menunggu ketua KPPS yang kebetulan sedang mengantar surat suara kepada orang yang sedang sakit, setelah selesai dilakukan pencoblosan di TPS tersebut, M tidak memasukan tinta jari dan langsung menuju ke TPS 01 yang sudah lama dilakukan pengantrean.
Sehingga para saksi yang melihat kejadian itu, langsung melakukan protes atau keberatan ke KPPS dan pengawas kecamatan dengan suasana kericuhan, pihak Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) gampong setempat menghubungi Panwascam di kecamatan.
“Tidak beberapa lama, pihak Panwascam langsung menuju TPS untuk dilakukan klarifikasi,” terang Rahmadsyah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533, ancaman sanksi ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.[KBA]
