Kutacane|BidikIndonesia.com – Pada tahun 2023 Kabupaten Aceh Tenggara sempat meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama.
Kedati demikian, kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Tenggara setiap tahunnya masih saja terus terjadi.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SLTP dirudapaksa berulangkali oleh pamannya sendiri yang merupakan adik kandung dari ibu korban.
Tersangka berinisial DV (33) saat ini telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa tersangka DV melakukan aksi bejatnya disaat korban tinggal di rumahnya selama dua hari untuk bersekolah.
Diketahui kasus tersebut bermula saat korban melanjutkan sekolah di Aceh Tenggara, setelah selesai dari SD di Provinsi Sumatra Utara.
Rudapaksa tersebut berulangkali dilakukan tersangka DV terhadap korban mulai tahun 2022 hingga 2025, namun tersangka mengakui melakukannya sebanyak empat kali.
Perbuatan bejat sang paman terkuak setelah korban pulang ke kampung halamannya di Sumatra Utara.
Korban saat itu pulang untuk mengambil ijazah SD, karena hendak melanjutkan sekolah ke tingkat SLTA di Aceh Tenggara.
Namun, korban tiba-tiba enggan untuk kembali ke Aceh Tenggara, bibi dan ayahnya yang sudah berpisah dengan ibu kandung korban terus membujuknya.
Akhirnya, korbanpun menceritakan perbuatan bejat pamannya yang dilakukan berulangkali terhadapnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga korbanpun langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Aceh Tenggara.
Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi termasuk saksi dari korban. (*)