Aceh Besar|BidikIndonesia.com– Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Besar menindak 12 pengendara dengan tilang manual dan memberikan 53 teguran dalam Operasi Zebra Seulawah 2025. Penindakan dilakukan di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, kawasan Sibreh, Kecamatan Sukamakmur.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Lantas AKP Ferianto mengatakan pelanggaran terbanyak melibatkan pengendara di bawah umur sebanyak enam kasus, diikuti penggunaan knalpot brong empat kasus, serta dua pelanggaran melawan arus.
“Penilangan dilakukan terhadap anak-anak yang balap-balapan di bawah umur dan pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat, terutama saat ibadah. Setelah itu kami koordinasikan dengan guru dan orang tuanya,” kata Ferianto, Jumat, 21 November 2025.
Selain penilangan, petugas juga memberikan 53 teguran, mayoritas kepada pengendara yang tidak memakai helm. Teguran tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengendara.
“Kami sudah banyak memberikan teguran, terutama soal kewajiban memakai helm. Kami berharap masyarakat bisa menyesuaikan diri dan selalu menggunakan helm standar,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, KTP, dan STNK, menggunakan spion, serta memakai helm standar sebelum berkendara. ***
