Mualem Didesak Bertindak Soal Perambahan Hutan Peudada

Mualem Didesak Bertindak Soal Perambahan Hutan Peudada

Bireuen|BidikIndonesia.com – Antropolog Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menyebut perambahan hutan di Peudada, Bireuen, sebagai skandal lingkungan terbesar tahun ini. Ia memperingatkan aktivitas ilegal ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti kekeringan dan banjir di kawasan Pasai Raya, yang mencakup Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen.

“Tidak heran jika banyak kasus perambahan hutan melibatkan aparat keamanan,” kata Kemal.

Kemal menilai skandal ini tak bisa dibiarkan dan mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, untuk mengambil sikap. Menurut dia, Mualem sebagai gubernur yang punya kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, memiliki tanggung jawab moral menjaga kelestarian hutan Aceh.

“Dengan kedekatannya pada Prabowo, Mualem harus bisa mencegah perusakan hutan lindung yang jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujar Kemal.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai produk reformasi yang melindungi hutan dari kepentingan korporasi maupun elit politik.

Bacaan Lainnya

Kemal menambahkan, aparat negara yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan harus diusut dan diproses hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan. Ini kejahatan luar biasa,” katanya.

Pekan lalu, tim gabungan dari Gakkum DLHK Aceh dan UPTD KPH Wilayah II menangkap tiga orang dan menyita satu unit ekskavator di lokasi perambahan hutan di koordinat 5.0338 N, 96.5403 E. Kepala UPTD KPH Wilayah II, Firdaus, mengatakan salah satu yang ditangkap adalah operator alat berat.

“Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini sedang kami telusuri,” ujar Firdaus, Jumat lalu.

Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Selain ekskavator, tim gabungan juga menemukan sejumlah titik pembukaan lahan baru di kawasan hutan produksi. Data awal menunjukkan pola penguasaan lahan yang mengarah pada keterlibatan aktor lain di balik praktik ilegal ini.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *