SIMEULUE | Bidikindonesia.com- Tokoh masyarakat bersama pendukung Kandidat 01 Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, menyampaikan tuntutan resmi terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada 20 Desember 2025.
Tuntutan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Inspektorat, Polres Simeulue, Bagian Hukum Setdakab, Camat Simeulue Barat, serta Polsek Simeulue Barat. Minggu (11/01/2026).
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk permohonan penanganan atas gugatan yang diajukan oleh pihak pendukung Kandidat 01. Namun demikian, pihak pendukung mengaku belum menerima tanggapan resmi dari instansi terkait sejak surat tuntutan tersebut disampaikan.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak Kandidat 01 menerima undangan mediasi dari Camat Simeulue Barat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Undangan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan. Pasalnya, dalam surat undangan tercantum jadwal mediasi pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama, sementara undangan baru diterima oleh pihak Kandidat 01 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah waktu pelaksanaan yang tertera telah terlewati.
“Undangan tersebut kami terima setelah jadwal yang ditentukan berlalu. Idealnya, undangan mediasi disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan agar para pihak dapat mempersiapkan diri,” ujar Mustawali, salah seorang pendukung Kandidat 01.
Atas kondisi tersebut, pendukung Kandidat 01 meminta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Simeulue untuk mengambil alih penanganan gugatan Pilkades Sanggiran, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan tuntutan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif dan akuntabel.
Dalam tuntutannya, Mustawali juga mendesak pimpinan daerah Kabupaten Simeulue agar menginstruksikan dinas terkait untuk turun langsung ke Desa Sanggiran.
Langkah itu, dinilai mereka penting penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas DPMD dan lembaga terkait lainnya, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.







