SIMEULUE | Bidikindonesia.com– Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Kabupaten Simeulue. Material hasil galian tersebut disebut-sebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, baik proyek maupun kegiatan lainnya. Senin (15/6/2026)
Kondisi ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat, termasuk aktivis Simeulue, Adi Mukti. Ia menilai praktik galian C ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan daerah dari sisi pendapatan yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme perizinan dan retribusi yang sah.
Menurut Adi Mukti, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari pihak terkait.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis yang berwenang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adi Mukti.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus dilakukan secara serius guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, seperti abrasi, longsor, kerusakan daerah aliran sungai, serta terganggunya keseimbangan ekosistem.
Selain itu, Adi Mukti juga meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan pengambilan material di Simeulue memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat tentu mendukung pembangunan. Namun seluruh aktivitas pengambilan material harus dilakukan secara legal dan memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai praktik-praktik yang diduga ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan penertiban, sehingga aktivitas pertambangan di Kabupaten Simeulue dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.







