Mantap…!! Sat Narkoba Polres Subulussalam Mengamankan Pemuda Miliki Tiga Bal Ganja, Inisial (SL)

Mantap…!! Sat Narkoba Polres Subulussalam Mengamankan Pemuda Miliki Tiga Bal Ganja, Inisial (SL)

SUBULUSSALAM, Bidikindonesia.com Sat Narkoba Polres Subulussalam Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Senin/28 /Agustus 2023/ Pukul : 20.00 WIB.

Kapolres Subulussalam AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK Melalui Kasat Resnarkoba Polres Subulussalam AKP Darmi Arianto Manik, SH Mengatakan kepada Awak media Telah Mengamankan Barang Bukti 3 (tiga) Bal yang di Duga narkotika jenis ganja terdiri Dari daun, ranting, dan biji yang di Bungkus dengan lakban warna Coklat dengan berat brutto 5 Kg (Lima kilo gram). Katanya, Darmin Manik.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, Iya Mendapatkan Impormasi Dari Masyarakat bahwasanya ada Pemuda melakukan Transaksi Narkotika Jenis Ganja Menuju kota Subulussalam.

Mendapati informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, Langsung Memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Untuk mengamankan Pelaku.

Team Sat Narkoba Polres Subulussalam Berhasil mengamankan Pelaku inisial (SL) di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Bacaan Lainnya

Pada saat Team Sat Narkoba Melakukan Penggeledahan badan Di temukan Barang bukti berupa 3 (Tiga) Bal Yang di duga Narkotika jenis ganja Terdiri dari daun, Ranting, dan biji Yang di bungkus Dengan lakban Warna coklat Dengan berat brutto Keseluruhan 5 Kg (lima kilo gram) Yang berada di Dalam tas ransel Berwarna hitam yang sedang di Gunakan oleh Pelaku Inisial (SL) Setelah Dilakukan introgasi Pelaku Mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Ganja tersebut Adalah miliknya.

Menurut AKP Darmi Arianto Manik,Barang Haram Tersebut di Bawa Dari Aceh Tenggara Kini Pelaku dan barang bukti Sudah kita Amankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut.ujarnya.

Adapun Pasal yang di Persangkaan, pasal : 114 ayat (2) Yo pasal 111 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.[1Kabar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *