Mahfud MD: UU Cipta Kerja Tak Ada Unsur Koruptif, Semuanya Ingin Melayani Kecepatan Investasi

Mahfud MD: UU Cipta Kerja Tak Ada Unsur Koruptif, Semuanya Ingin Melayani Kecepatan Investasi

Selasa, 3 Januari 2023 – 17:23 WIB

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif.

“Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi,” kata Mahfud di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :

  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Pertimbangan dikeluarkannya perppu tersebut karena kebutuhan mendesak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, untuk mempermudah pekerja. Dalam proses perbaikan, pemerintah sudah mendiskusikannya dengan banyak pihak.

Namun, Mahfud menyadari bahwa sejumlah pihak mengkritik Perppu Ciptaker tersebut, termasuk dari kalangan akademisi. Tak ada masalah dengan kritik-kritik tersebut, malahan baik untuk penyempurnaan.

Halaman Selanjutnya

“Saya juga akademisi; mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kayak gitu; tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai,” ujarnya.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *