Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, DPR: Banyak Kejanggalan

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, DPR: Banyak Kejanggalan

Kamis, 2 Februari 2023 – 15:03 WIB

VIVA Politik – Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (19) jadi sorotan DPR terutama Komisi III yang membidangi persoalan hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meengaku dapat banyak masukan soal banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Hasya Atallah.

“Kami dapat masukan banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut dia, merujuk Pasal 77 KUHP orang yang sudah meninggal dunia status tersangkanya akan gugur dengan sendirinya. Pun, penuntutan terhadapnya juga mestinya dihentikan.

Bacaan Lainnya

Maka itu, ia heran Hasya yang tewas diduga tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setia malah jadi tersangka.

“Orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kami sampai sekarang tak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan,” lanjut Waketum Gerindra tersebut.

Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penetapan tersangka mesti didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.

Halaman Selanjutnya

“Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka itu dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi,” tuturnya.

img_title


source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *