Penyerahan SK Asimilasi rumah diserahkan langsung oleh Bapak Yusnaidi, S.H, M. Si selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lhoksukon yang di dampingi oleh pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Lhoksukon.Selasa, 27 September 2022.
Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon kembali melaksanakan pembebasan dan pemberian SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 11 (Sebelas) orang.
Penyerahan SK Asimilasi rumah diserahkan langsung oleh Bapak Yusnaidi, S.H, M. Si selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lhoksukon yang di dampingi oleh pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Lhoksukon.Selasa, 27 September 2022.
“Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19”, terangnya Yusnaidi.
“Pemberian program asimilasi rumah ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022”, terangnya lagi.
“Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan menerapkan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif”, tutupnya.