Anggota DPR ingatkan advokat publik harus punya kemampuan pahami realitas sosial

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menekankan kepada advokat publik di Aceh untuk memiliki kemampuan memahami realitas sosial, dan harus memastikan semua orang berhak mendapatkan proses hukum yang berkeadilan.

“Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” katanya di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil saat membuka pendidikan profesi pengacara publik yang diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra.

‎Pendidikan pengacara publik tersebut berlangsung sejak 19-30 Agustus 2026, terpusat di Asrama Haji Banda Aceh, dan diikuti sekitar 126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh.

‎Para peserta, dipersiapkan menjadi pengacara publik yang nantinya diharapkan mampu memberikan layanan advokasi hukum maupun kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

‎Nasir menegaskan, seorang advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Melainkan harus mampu menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung tinggi etika, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan.

‎Menurutnya, profesi advokat dapat dipahami melalui empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika.

Bacaan Lainnya

Ontologi, kata dia, untuk menjawab mengapa advokat diperlukan, epistemologi berbicara tentang bagaimana kebenaran ditemukan, aksiologi menjelaskan untuk apa profesi tersebut dijalankan, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan.

‎Nasir mengingatkan, para calon advokat tidak boleh membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik, melainkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

‎Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kemampuan advokat membaca perubahan dunia hukum. Karena, perkembangan sengketa perdata internasional, telah menunjukkan bahwa sistem peradilan suatu negara dapat menjadi bagian dari kekuatan hukum dan ekonomi global.

‎Karena itu, para calon advokat Aceh diminta terus meningkatkan kapasitas dengan mempelajari hukum, filsafat, ilmu pengetahuan, fakta, alat bukti, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan.

‎Nasir menambahkan, advokat tidak boleh hanya beraktivitas di ruang sidang. Pengacara juga harus memahami berbagai persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, serta problem hukum yang dihadapi masyarakat hingga akar rumput.

‎“Advokat harus mampu menjembatani idealitas dengan realita. Hukum memiliki nilai ideal tentang keadilan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi manusia,” tegas Nasir Djamil.

‎Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA Safaruddin mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh.

‎Para peserta, nantinya bakal mengikuti rangkaian pendidikan dan ujian profesi advokat serta menjalani proses magang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Harapan kami, pendidikan ini melahirkan pengacara publik yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat,” demikian Safaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *