Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan pemberian SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang.
Penyerahan SK Asimilasi rumah ini di serahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si
“Kasi Binadik dan Giatja (Bapak Muhammad, S.H) juga memberikan pengarahan kepada 19 orang WBP yang telah diberikan asimilasi di rumah itu agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan asimilasi rumah, serta wajib melapor diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe”, terangnya Yusnaidi, S.H., M.Si kepada Awak media di Ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Senin, 30 Januari 2023.
“Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19”, jelasnya Yusnaidi.
“Pemberian program asimilasi rumah ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022”, tambahnya.
“Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan rutan”, tambahnya lagi.
“Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona /Covid-19, program asimilasi di rumah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas (over capasity) yang menjadi masalah umum Lapas dan rutan di seluruh Indonesia”, tutupnya.